This entry was posted on Wednesday, February 4th, 2009 at 2:38 pm and is filed under Finance. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Tiga Cara Mengamankan Devisa
Author: david manurung04.02.2009
Pemerintah bertekad untuk lebih serius menggarap masalah regulasi devisa yang diperoleh melalui kegiatan ekspor. Setidaknya hal itu diatur dalam tiga aturan dan kebijakan yang terpisah.
Tiga Cara Mengamankan Devisa
JAKARTA - Pemerintah bertekad untuk lebih serius menggarap masalah regulasi devisa yang diperoleh melalui kegiatan ekspor. Setidaknya hal itu diatur dalam tiga aturan dan kebijakan yang terpisah.
Pertama, melalui Undang-Undang Lalulintas Devisa. Kedua akan diterbitkan peraturan menteri perdagangan mengenai kewajiban membuat Letter of Credit (L/C) di Bank dalam negeri bagi eksportir utama.
“Untuk ekspor ekspor yang basisnya sumber daya alam, pertanian yang basis produk mereka menjadi penentu di pasar internasional,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Pansus RUU LPEI, di Gedung DPR, Senin (15/12/2008).
Sri Mulyani mengatakan permendag itu mewajibkan eksportir andalan membuka L/C di dalam negeri. Hal ini dengan sendirinya akan memastikan hasil penjulannya masuk ke dalam negeri, sehingga memperkuat cadngan devisa.
Ketiga, setelah terbentuknya LPEI, aturan pembiayan akan dibuat rigid. Eksportir yang meminta pembiayaan dari lembaga ini harus menaruh hasil devisanya di dalam negeri. “Inilah yang seperti telah disebutkan, LPEI menjadi kepanjangan tangan pemerintah,” jelas Menkeu. (Muhammad Ma’ruf/Sindo/rhs) http://www.okezone.com

